Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Eksekusi Jaminan

1)   Sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  1  Undang-undang  Nomor  42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan “fidusia” adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda.

2)  Jaminan fidusia adalah hak jamian atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-undang  Nomor  4  Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

3)   Benda objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

4)    Pembebanan  benda  dengan  jaminan  fidusia dibuat  dengan akta  notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat: a)   Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia. b)   Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia. c)   Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. d)   Nilai jaminan, dan e)   Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

5)    Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia  menerbitkan dan  menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia yang mencantumkan kata- kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

6)   Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataan  perubahan  yang  merupakan  bagian  tak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia.

7)   Pemberi  fidusia  dilarang  melakukan  fidusia  ulang  terhadap  benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

8)   Jaminan   fidusia   dapat   dialihkan   kepada   kreditor   baru,   dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia.

9)   Jika   debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi ter hadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara: a) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. b)   Penjualan  benda  yang  menjadi  objek  jaminan  fidusia  atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harta tertinggi yang menguntungkan para pihak (lihat Pasal 29 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999).

10) Prosedur  dan  tata  cara  eksekusi  selanjutnya  dilakukan  seperti dalam eksekusi hak tanggungan.

 Sumber: 
Pedoman Pelaksanaan  Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Peradilan Agama,  2014, hlm. 111-113

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image