Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Hits: 300

PEMBERLAKUAN SHIBHUL IDDAH 

BAGI LAKI-LAKI YANG BERCERAI DI PENGADILAN AGAMA   

Oleh 
Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H.[1]

Bahwa pembahasan tentang iddah[2] sudah ada dan dikenal sejak zaman sebelum Islam. Kemudian setalah datangnya Islam, iddah dilanjutkan karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup antara istri dan suami.[3] Kemudian secara perlahan ajaran Islam datang melakukan perubahan-perubahan yang cukup mendasar, Islam datang dengan mengupayakan adanya hak-hak perempuan tentang Iddah. Maka dibuatlah suatu ketentuan Iddah yang mengatur hak-hak Perempuan selama pasca perceraian untuk memastikan keadaan dirinya apakah dalam keadaan mengandung atau tidak atau adanya waktu tunggu untuk berpikir dan berkomunikasi lagi antara suami dan istri untuk tetap berpisah atau rujuk kembali dan dari segi kemaslahatan lain untuk bisa berkomunikasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan keluarga mereka yang terkait dengan perceraian tersebut yang belum diselesaikan seperti masalah tempat tinggal, masalah pengasuhan anak, masalah harta bersama dan hal-hal lain yang penting yang belum terselesaikan, sehingga setelah bercerai tidak menyisakan permasalahan lain dalam keluarga tersebut.

SELENGKAP NYA .......

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image