PEMBERLAKUAN SHIBHUL IDDAH
BAGI LAKI-LAKI YANG BERCERAI DI PENGADILAN AGAMA
Oleh
Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H.[1]
Bahwa pembahasan tentang iddah[2] sudah ada dan dikenal sejak zaman sebelum Islam. Kemudian setalah datangnya Islam, iddah dilanjutkan karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup antara istri dan suami.[3] Kemudian secara perlahan ajaran Islam datang melakukan perubahan-perubahan yang cukup mendasar, Islam datang dengan mengupayakan adanya hak-hak perempuan tentang Iddah. Maka dibuatlah suatu ketentuan Iddah yang mengatur hak-hak Perempuan selama pasca perceraian untuk memastikan keadaan dirinya apakah dalam keadaan mengandung atau tidak atau adanya waktu tunggu untuk berpikir dan berkomunikasi lagi antara suami dan istri untuk tetap berpisah atau rujuk kembali dan dari segi kemaslahatan lain untuk bisa berkomunikasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan keluarga mereka yang terkait dengan perceraian tersebut yang belum diselesaikan seperti masalah tempat tinggal, masalah pengasuhan anak, masalah harta bersama dan hal-hal lain yang penting yang belum terselesaikan, sehingga setelah bercerai tidak menyisakan permasalahan lain dalam keluarga tersebut.