Wawancara Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan Hakim Pengadilan Agama Kudus
terkait Dispensasi Nikah
Kudus, 28 November 2023 Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kudus telah dilaksanakan Wawancara antara Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan Hakim Pengadilan Agama Kudus terkait Dispensasi Nikah. Hakim Pengadilan Agama Kudus dalam hal ini Bapak Khaerozi, S.H.I.,M.H., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Bapak Kholil, S.H., M.H. menyampaikan informasi terkait dengan Dispensasi Nikah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 7 mengatur tentang batas minimal usia menikah dinyatakan, “bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita berusia minimal 19 tahun.” Apabila terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan.
Berikut adalah Syarat untuk mengajukan Dispensasi Nikah pada Pengadilan Agama Kudus :
- Surat Permohonan Dispensasi Kawin
- Fotocopy & Surat (asli) penolakan dari KUA
- Fotocopy KTP Pemohon 1 (Bapak)
- Fotocopy KTP Pemohon 2 (Ibu)
- Fotocopy KTP Akta Nikah Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy KTP anak Pemohon
- Fotocopy Ijazah anak Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran anak Pemohon
- Fotocopy KTP calon suami/istri
- Fotocopy Kartu Keluarga calon suami/istri
- Fotocopy Akta Kelahiran calon suami/istri
- Fotocopy Ijazah calon suami/istri
- Fotocopy Slip Gaji/Surat Keterangan berpenghasilan dari Desa
- Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dari Psikolog
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Obgyn/Puskesmas
- Membayar biaya panjar perkara
Dalam memutuskan permohonan Dispensasi Nikah terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum permohonan tersebut dikabulkan. Dalam Persidangan Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri, dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri agar memahami resiko perkawinan salah satunya dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
Penulis : fitricahyaaa