Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Hits: 182

Wawancara Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan Hakim Pengadilan Agama Kudus

terkait Dispensasi Nikah

 

Kudus, 28 November 2023 Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kudus telah dilaksanakan Wawancara antara Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan Hakim Pengadilan Agama Kudus terkait Dispensasi Nikah. Hakim Pengadilan Agama Kudus dalam hal ini Bapak Khaerozi, S.H.I.,M.H., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Bapak Kholil, S.H., M.H. menyampaikan informasi terkait dengan Dispensasi Nikah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 7 mengatur tentang batas minimal usia menikah dinyatakan, “bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita berusia minimal 19 tahun.” Apabila terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan.

Berikut adalah Syarat untuk mengajukan Dispensasi Nikah pada Pengadilan Agama Kudus :

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin
  2. Fotocopy & Surat (asli) penolakan dari KUA
  3. Fotocopy KTP Pemohon 1 (Bapak)
  4. Fotocopy KTP Pemohon 2 (Ibu)
  5. Fotocopy KTP Akta Nikah Pemohon
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  7. Fotocopy KTP anak Pemohon
  8. Fotocopy Ijazah anak Pemohon
  9. Fotocopy Akta Kelahiran anak Pemohon
  10. Fotocopy KTP calon suami/istri
  11. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami/istri
  12. Fotocopy Akta Kelahiran calon suami/istri
  13. Fotocopy Ijazah calon suami/istri
  14. Fotocopy Slip Gaji/Surat Keterangan berpenghasilan dari Desa
  15. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dari Psikolog
  16. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Obgyn/Puskesmas
  17. Membayar biaya panjar perkara

Dalam memutuskan permohonan Dispensasi Nikah terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum permohonan tersebut dikabulkan. Dalam Persidangan Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri, dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri agar memahami resiko perkawinan salah satunya dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)

Penulis : fitricahyaaa

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image