Izin Nikah dan ‘Kreativitas’ Hakim
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)
Lebih setahun yang lalu Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri. Surat ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia. Isi surat tersebut memuat 5 ketentuan sebagai berikut: