Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
2. | Tahapan Persidangan: | |
a. | Upaya perdamaian | |
b. | Pembacaan permohonan atau gugatan | |
c. | Jawaban Termohon atau Tergugat | |
d. | Replik Pemohon atau Penggugat | |
e. | Duplik Termohon atau Tergugat | |
f. | Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
g. | Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) | |
h. | Musyawarah Majelis | |
i. | Pembaca an Putusan/Penetapan | |
3. | Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. | |
4. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: | |
a. | Menetapkan hari sidang ikrar talak. | |
b. | Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. | |
c. | Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. | |
5. | Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
6. | Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. | |
7. | Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan. | |
8. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. |