Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Puji dan syukur kami panjatkan kepada All ah SWT, Sang Khalik, Sang Pencipta alam semesta ini. Juga shalawat dan salam selalu tercurah kepada junjungan kita, sang pembawa risalah Ilahi yang terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW.
Pembangunan dan pengembangan website dalam era reformasi dan globalisasi merupakan kebutuhan prioritas. Untuk lingkungan peradilan di negara kita mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/I/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan, lebih dulu dari Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/I/2007.
Pengadilan Agama Kudus sebagai salah satu peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung berusaha membangun dan mengembangkan website resmi milik Pengadilan Agama Kudus, dengan memenuhi maksud surat Direktur Jenderal Badilag MA RI Nomor 0550/DjA/HM.00/III/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Penilaian Website yang mengharuskan ada 46 konten dalam website pengadilan tingkat pertama.
Dengan adanya website ini, Pengadilan Agama Kudus diharapkan menjadi peradilan yang lebih terbuka dan transparan sehingga akan memacu aparat untuk lebih meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya. Seyogyanya www.pa-kudus.go.id merupakan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis, baik untuk kalangan sendiri maupun untuk kalangan publik.
Demikian, situs resmi Pengadilan Agama Kudus, sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan dalam rangka terwujudnya Pengadilan Agama Kudus Yang Agung.
Aamiin.
Wa’alaikum salam Warahmatullahi Wabakatuh
H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H.