Optimalisasi Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
melalui Form Permintaan Kursi Roda pada Pengadilan Agama Kudus IB
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas khususnya mengenai penyediaan sarana dan prasarana serta sebagai bentuk pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Kudus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan kursi roda melalui form permintaan kursi roda.
Form Permintaan Kursi Roda ini bisa diakses secara online melalui
Video ini memuat informasi mengenai Alur Permintaan Kursi Roda secara online pada Pengadilan Agama Kudus