PROSEDUR PENGADUAN PUBLIK
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kudus Nomor : 1208/KPA.W11-A16/KP8.1/VII/2024 tentang
Penunjukan Tim Penanganan Pengaduan Pada Pengadilan Agama Kudus
Secara Lisan
- Melalui telepon (0291) 438385, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kudus (menemui loket Pengaduan)
Secara Ter tulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Kudus, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Raya Kudus - Pati Km. 4 59321 Kudus
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Secara Online
- Masuk ke website www.siwas.mahkamahagung.go.id
- Klik tombol Login lalu isikan Username dan Password Anda.
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
- Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
*Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
*Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
*Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Penerimaan Pengaduan
- Pengadilan Agama Kudus akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kudus akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
PETUGAS PELAYANAN PENGADILAN AGAMA KUDUS
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kudus Nomor : 36 / KPA.W11-A16/OT1.6/I/2024 tentang
Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kudus
No |
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
1 | Analis Perencanaan dan Pelaporan |
|
|
2 | Pengelola Perkara |
|
|
3 | Analis Perkara Peradilan |
|
|
4 | Pengadministrasi Registrasi Perkara |
Petugas Pelayanan Kasir
|
.