1. | Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. | Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
4. | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |