POSBAKUM PENGADILAN AGAMA KUDUS
TAHUN 2024
- Pelaksanaan POSBAKUM di Pengadilan Agama Kudus
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
- Keberadaan Posbakum
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kudus bekerjasama dengan penyedia Jasa Konsultasi Posbakum yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 22 Januari 2024 dengan Nomor 181/SEK.03.PA.W11-A16/PL1.1.5/I/2024 .
PROFIL POSBAKUM
Nama Lembaga |
LKBH JUSTISIA KUDUS |
Nama Pimpinan |
Siti Suriyati, SH |
Alamat |
Desa Golan Tepus RT.001/RW 003 Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus |
|
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Waktu Pelaksanaan |
Senin s.d Jum’at |
|
08.00 s.d 12.00 WIB |
Perjanjian Kerjasama Posbakum………….Klik disini
v Mekanisme dan Persyaratan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Kudus |
||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : |
||
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum |
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. |
||
B. |
Jenis Jasa Layanan Posbakum |
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kudus berupa : 1. Informasi Hukum 2. Konsultasi Hukum 3. Advis / Nasihat 4. Pembuatan surat permohonan / Gugatan |
||
C. |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : |
||
1. |
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
|
2. |
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. |
|
3. |
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau |
|
4. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau |
|
5. |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. |
- DASAR ATURAN TENTANG POSBAKUM
Pelaksanaan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Kudus berdasarkan :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
-
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum