KAJIAN TERHADAP PEMERIKSAAN BUKTI SAKSI SECARA CROSS EXAMINATION DALAM PERSIDANGAN
Oleh : Drs.Suyadi,MH.
Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa tugas pokok dan wewenang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hakim harus bersifat arif, bijaksana, netral, tetap berdiri ditengah tidak memihak (impartiality) kepada Penggugat/Pemohon/ Pelawan dan tidak pula memihak kepada Tergugat/Termohon/Terlawan.