Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Hits: 372

KAJIAN TERHADAP PEMERIKSAAN BUKTI SAKSI SECARA CROSS EXAMINATION DALAM PERSIDANGAN

Oleh : Drs.Suyadi,MH.

Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa tugas pokok dan wewenang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hakim harus bersifat arif, bijaksana, netral, tetap berdiri ditengah tidak memihak (impartiality)  kepada Penggugat/Pemohon/      Pelawan        dan     tidak    pula    memihak kepada Tergugat/Termohon/Terlawan.

SELENGKAPNYA........

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image