Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Hits: 513

Pembuktian Terbalik Pada Gugatan Nafkah Lampau, Mungkinkah?
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)

Asan (bukan nama sebenarnya) rupanya tidak bisa menyembunyikan kekesalannya di persidangan. Dia kesal karena permohonan izin untuk menceraikan istrinya tidak berjalan mulus akibat istrinya menghadiri sidang. Semula mungkin menduga bahwa istrinya yang pada sidang pertama tidak datang, pada panggilan ke dua tidak datang lagi. Menurut, protap yang ada apabila pihak termohon atau tergugat tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut dan surat panggilan oleh hakim dianggap sah, maka akan diputus tanpa kehadirannya. Dalam istilah teknis peradilan, putusan yang demikian lazim disebut putusan verstek. Asan, berbesar hati akan mendapat protap demikian, sehingga tidak perlu bolak balik datang ke pengadilan agama yang dalam keseharian seperti pasar ini;

SELENGKAPNYA........

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image