Majelis Hakim PA Kudus Laksanakan Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Izin Poligami
Jumat, 06 September 2024, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan Descente. Pelaksanaan Descente ini pada perkara Izin Poligami nomor 539/Pdt.G/2024/PA.Kds. Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Kegiataan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus dengan Hakim Ketua YM Khaerozi, S.H.I., M.H., Hakim Anggota YM Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H dan YM Rika Nur Fajriani Kartika Dewi, S.H.I., Panitera Pengganti Sabil Huda, S.Ag. serta Jurusita A. Choirul Anwar.
Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente . Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat didampingi Kuasa Hukum masing-masing. Turut dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Gamong. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman dan lancar tanpa ada halangan apapun.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan dan sangat penting, untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang disampaikan di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta majelis hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. sehingga putusan yang dihasilkan oleh pengadilan adalah putusan yang dapat eksekusi/yang dapat dijalankan.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)