Pengadilan Agama Kudus Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus
Kudus, 27 September 2024 – Berlokasi di Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (desente) dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor perkara 2410/Pdt.G/2024/PA.JT.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus, Bapak Khaerozi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis didampingi oleh Ibu Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H., dan Ibu Rika Nur Fajriani Kartika Dewi, S.H.I., selaku anggota Majelis, Panitera Muda Hukum, Nila Safitri, S.H.I., M.H., serta Juru Sita, Bapak A Choirul Anwar. Sidang dibuka di balai desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh para pihak, serta saksi dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah pembukaan sidang, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan obyek berupa sebidang tanah ber-SHM yang terletak di Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Majelis hakim mengamati, melakukan pengukuran, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan obyek pemeriksaan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang yang telah berjalan dengan aman dan tertib. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
-g