PA Kudus Ikuti Bimtek Peningkatan Tenaga Teknis Peradilan Agama tentang perlawanan Eksekusi
Ketua PA Kudus, H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., dan ibu Wakil Ketua Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. M.H. beserta segenap Hakim PA Kudus, Drs. Noor Shofa, S.H., M.H., Khaerozi, S.H.I., M.H., Rika Nur Fajriani Kartika Dewi, S.H.I., dan Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. serta jajaran kepaniteraan PA Kudusi mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama secara daring di media center PA Kudus pada Jum’at, (15/11/2024). Bimtek yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dikuti oleh Hakim serta seluruh tenaga teknis Kepaniteraan Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Bimtek tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial kali ini mengusung tema "Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Agama” dengan menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Bimtek tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pembacaan lantunan Ayat Al Quran oleh Ketua PA Panyabungan Mirwan., S.H.I., M.H.
Dirjen Badilag MA RI YM. Bpk. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengajak seluruh peserta bimtek untuk bersemangat menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan agar meningkatkan skill dengan tema bimtek hari ini Perlawanan Eksekusi yang akan membahas permasalahan eksekusi serta mencari solusi-solusi terbaik dalam permasalahan eksekusi, baik dari sisi administratif maupun dari sisi prosedural eksekusi. Beliau menyampaikan bahwa Dirjen Badilag akan membuat program dan aturan khusus tentang pedoman eksekusi yang akan dipedomani oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Diakhir sambutannya beliau berharap dengan adanya bimtek ini dapat mengambil manfaat serta menyikapi persoalan-persoalan-persoalan dan kendala-kendala eksekusi yang dipecahkan dengan diskusi bersama.
Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dengan Moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung Syaiful Annas, S. H. I., M. Sy. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan poin-poin penting tentang perlawanan eksekusi mengenai:
- Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah PERLAWANAN EKSEKUSI
- Keberatan atas proses eksekusi yang telah selesai diajukan dalam bentuk GUGATAN.
- Proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek telah diserahkan kepada pemohon eksekusi/ pemenang lelang (SEMA Nomor 4 Tahun 2016).
- Kesalahan mengkonstruksi dalam bentuk selain PERLAWANAN ATAU GUGATAN (seperti dikonstruksikan sebagai PMH) merupakan kesalahan penerapan hukum acara yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (Putusan Kasasi Nomor 559 K/Ag/2024) Jo. Nomor 765K/Ag/2024.
- Upaya keberatan sita jaminan, dengan mengajukan gugatan intervensi, tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori kesalahan penerapan hukum acara, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (SEMA 05 tahun 2014).
- Urgensi mempedomani SEMA No 4 Tahun 2013, SEMA 7 Tahun 2012 dan SEMA No. 05 tahun 2014: - Kepastian hukum;- Penyelesaian perkara terukur;- Menghindari rekayasa perkara dengan tujuan memperlambat eksekusi
Bimtek berjalan dengan lancar dan dalam masing-masing materi perlawanan eksekusi tersebut dibuka sesi diskusi tanya jawab dan diberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap sesi permasalahan perlawanan eksekusi tersebut. Kemudian untuk menunjang pemahaman materi dalam bimtek ini juga dilakukan posttest yang diikuti oleh seluruh peserta dengan rentang waktu pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB yang sebelumnya para peserta bimtek juga telah mengikuti pretest yang dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024 dari pukul 18.00 WIB s.d 21.00 WIB dengan jumlah soal 10 durasi 15 menit dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
(M.I.)