Pengadilan Agama Kudus Gelar Penandatanganan Komitmen Dan Sosialisasi Anti Korupsi Wujudkan Layanan Berintegritas
Pengadilan Agama Kudus menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Hal ini diwujudkan dengan terselenggaranya kegiatan Penandatanganan Komitmen Pengadilan Agama Kudus dan Sosialisasi Anti Korupsi Wujudkan Layanan Berintegritas yang dilaksanakan pada hari Jumat, 29 November 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Resor Kudus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kudus, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kudus.
Acara yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Pengadilan Agama Kudus ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus Bapak H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa dengan adanya beberapa kasus mafia peradilan yang menurunkan kepercayaan publik, maka Pengadilan Agama Kudus perlu menguatkan sebuah tekat bersih-bersih di lingkungan internal.
Sosialisasi yang dimoderatori oleh Bapak Asfaroni selaku Sekretaris PA Kudus ini, menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang anti korupsi, yaitu Mantan Penyidik KPK dan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap. Narasumber menyampaikan materi dengan sangat jelas dan interaktif yang mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, teori-teori penyebab korupsi, dampak dan karakteristik korupsi, hingga contoh-contoh kasus yang pernah ditangani.
Setelah narasumber selesai menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Komitmen Layanan Berintegritas oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus yang diikuti oleh saksi-saksi. Dengan diselenggarakannya penandatanganan komitmen dan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Pengadilan Agama Kudus.
-WS