Mediasi Berhasil Oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kudus
Kudus, 4 Februari 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kudus berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Non Hakim Bapak Sunarto, S.H., M.H. dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 29/Pdt.G/2025/PA.Kds.
Dalam proses mediasinya, Mediator Non Hakim memberikan nasihat-nasihat perihal perkara rumah tangga, dengan harapan supaya Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai serta dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Dari hasil mediasi perkara yang telah dilaksanakan tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai.
Proses mediasi di dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian perkara. Pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Hasil mediasi yang telah dilaksanakan juga merupakan salah satu refleksi kinerja Pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional.)
-g