Pengajian Kitab Hikam Spesial Ramadhan 1446 H/2025 M
Pengadilan Agama Kudus
PA Kudus, 14 Maret 2025, Memasuki hari kedua belas bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Takmir Musholla Al Mahkamah Pengadilan Agama Kudus menyelenggarakan Pengajian Kitab Hikam karya Ibnu Athaillah As Sakandary dalam rangkaian acara spesial memeriahkan bulan suci ramadhan, bertempat di Musholla Al Mahkamah Pengadilan Agama Kudus diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kudus diasuh langsung oleh H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc, M.Ec., M.H. Ketua Pengadilan Agama Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim mengkaji hikmah ke-70 dari kitab Al Hikam, yaitu man wajada tsamrota 'amalihi 'ajilan fahuwa dalilun 'ala wujudil qobul, yang artinya barangsiapa yang berhasil memperoleh buah dari amal ibadahnya di dunia, maka itu pertanda bahwa amalnya diterima Allah SWT.
Secara garis besar, buahnya amal ibadah ada 3 yaitu :
- Hati menjadi lebih terang dan tenteram;
- Tingkah lakunya menjadi lebih baik;
- Ketika melakukan amal ibadah terasa nikmat.
Sebaliknya, jika ada orang beribadah namun perbuatannya tidak menjadi lebih baik dan masih melakukan perbuatan tercela seperti korupsi dan lain-lain, maka itu pertanda amal ibadahnya tidak diterima.
Abdul Halim juga menjelaskan bahwa buahnya amal ibadah tidak hanya kembali kepada pelakunya namun juga kepada masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu sebagai hakim dan pegawai berusahalah agar ibadahnya diterima sehingga ia mendapatkan manfaat/buah dari ibadahnya yaitu akan menuntunnya menjadi lebih baik dalam hal perilakunya dan lebih berintegritas. Jika menjadi hakim, ia akan menjadi hakim yang adil. Jika menjadi pegawai, ia akan menjadi pegawai yang jujur. Dan manfaat dari keadilan serta kejujuran hakim dan pegawai akan membawa dampak positif kepada masyarakat sehingga masyarakat puas dengan layanan peradilan.
Namun jika ibadahnya tidak diterima maka ia tidak akan mendapat buah dari ibadah seperti rajin sholat namun tetap melakukan korupsi, sudah haji namun masih suka melanggar disiplin, sehingga pada akhirnya akan merugikan dirinya sendiri serta merugikan masyarakat di sekitarnya.
Pada akhir kajian, Qomarudin yang bertindak sebagai pembawa acara menyampaikan bahwa pengajian ini juga dimaksudkan untuk memperkuat Zona Integritas, yaitu pembangunan area I yang diisi dengan perubahan mindset dan budaya kerja pegawai, serta pembangunan area IV dan area V yaitu Penguatan Pengawasan yang dalam hal ini adalah memperkuat rasa diawasi oleh Allah swt, dan Penguatan Integritas yaitu dengan usaha meraih buah dari ibadah yang berupa tuntunan untuk berperilaku baik dan jauh dari sikap koruptif.Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)