Pengadilan Agama Kudus Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Payaman Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus
Kudus, 14 Maret 2025 – Berlokasi di Desa Payaman Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara dengan nomor 252/Pdt.G/2025/PA.Kds.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus, Bapak Drs. Noor Shofa, S.H., M.H.., selaku Ketua Majelis didampingi oleh Ibu Rika Nur Fajriani Kartika Dewi, S.H.I., dan Bapak Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H., selaku anggota Majelis, Panitera Muda Gugatan, Bapak Qamaruddin, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti, Sdri. Amara Asti Faradilla, S.H. serta Juru Sita Pengganti, Bapak Nursjahid. Sidang dibuka di balai desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh para pihak, serta saksi dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah pembukaan sidang, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan obyek berupa sebuah rumah ber-SHM yang terletak di Desa Payaman Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, 1 buah mobil, dan 3 buah kendaraan bermotor. Majelis hakim mengamati, melakukan pencocokan data dokumen-dokumen, serta menggali informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan obyek pemeriksaan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang yang telah berjalan dengan aman dan tertib. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat diputuskan dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
-g