PA Kudus Ikuti Webinar Bertema Praktik Perlindungan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia
Kudus, 19 Maret 2025 - Bertempat di ruang Media Center, Wakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. beserta segenap Hakim PA Kudus, Drs. Noor Shofa, S.H., M.H., Khaerozi, S.H.I., M.H., Rika Nur Fajriani Kartika Dewi, S.H.I., dan Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. serta Panitera Muda Gugatan PA Kudus, Qamaruddin, S.H.I., M.H. mengikuti Webinar Internasional dengan tema, “Praktik Perlindungan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia” melalui Virtual Zoom Meeting.
Webinar ini menghadirkan narasumber dan moderator yang berasal dari perwakilan Mahkamah Syariah Brunei Darussalam, Mahkamah Syariah Malaysia, serta mitra kerja sama dalam negeri seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan organisasi kemasyarakatan, yaitu Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2024 terdapat 417.750 perkara perceraian yang diputus. Dibalik angka ini, ada ratusan ribu perempuan dan anak yang berhak mendapatkan perlindungan hukum agar kehidupan mereka tetap terjamin. Pada dasarnya terdapat lima isu substansi hukum (question of law) yang berkembang dalam perkara kamar agama, diantaranya yaitu: SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 5, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Romawi I angka 1, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 angka 1 huruf c, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Romawi I huruf b dan c, serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 angka 1 huruf a. Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan terobosan hukum yang progresif, namun hingga saat ini masih menemukan kendala dalam tataran praktik. Oleh karena itu, adanya kerja sama trilateral dalam webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini, merupakan langkah nyata untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjawab tantangan global mengenai perlindungan hak perempuan dan anak.
(WS)