Sinergi Lintas Instansi, Pengadilan Agama Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Pernikahan Eks Napiter
Kudus, 26 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Fasilitasi Permohonan Pencatatan Pernikahan Eks Narapidana Terorisme (Eks Napiter) pada Rabu, 26 Maret 2025. Acara yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pihak terkait, di antaranya Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Kepolisian Resor Kudus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Kepala KUA Kecamatan Bae, serta perwakilan dari Densus 88 Anti Teror.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk membangun keterpaduan serta keharmonisan antarinstansi dalam memfasilitasi eks napiter yang telah berikrar membubarkan diri dari jaringan radikal serta kembali taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Proses pencatatan pernikahan bagi eks napiter menjadi salah satu bentuk dukungan agar mereka dapat kembali ke kehidupan sosial yang normal dan sejahtera.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta rapat menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral guna memastikan bahwa seluruh proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pendekatan berbasis kemanusiaan dan pendampingan psikososial juga menjadi perhatian dalam proses reintegrasi eks napiter ke Masyarakat. Dengan adanya rapat ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam upaya menjaga stabilitas sosial serta menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kudus.
-DH