Mediasi Berhasil, Mediator Hakim PA Kudus Menyelesaikan Perkara Gugatan harta bersama dengan Damai
Kudus, Selasa, 29 April 2025, Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kudus dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian atas perkara pembagian Gugatan harta bersama (gono-gini) dengan nomor register Perkara: 421/Pdt.G/2025/PA.Kds. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang ditawarkan oleh Mediator Hakim Bapak, Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. dan dapat dilanjutkan dengan Akta Perdamaian oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kudus ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Kudus.
PA Kudus MANTAP: (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, dan Profesiona).
(MI)