Briefing PTSP dan Posbakum : E-Litigasi hadir untuk menjawab tantangan Era Digital
Kudus, 20 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kudus terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi di bidang peradilan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PA Kudus mengadakan briefing khusus bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Briefing ini dipimpin langsung oleh Ibu Ana L. Zahro, S.H., M.H., yang memberikan pengarahan mengenai penerapan E-Litigasi, salah satu fitur unggulan dari aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. E-Litigasi merupakan sistem persidangan secara elektronik yang memungkinkan para pihak berperkara melakukan pertukaran dokumen secara online, mulai dari jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan.

Dalam arahannya, Ibu Ana menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi para petugas PTSP dan Posbakum agar mampu memberikan pelayanan dan pendampingan optimal kepada masyarakat pencari keadilan. “E-Litigasi hadir untuk menjawab tantangan era digital. Dengan sistem ini, proses persidangan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa harus terbatas oleh jarak maupun waktu. Oleh karena itu, petugas di garda terdepan harus benar-benar memahami mekanismenya agar bisa membantu pengguna layanan dengan baik,” tegasnya.

Kegiatan briefing ini berlangsung interaktif, di mana para petugas mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung terkait prosedur teknis penggunaan e-Court dan E-Litigasi. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala di lapangan, khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun kuasa hukum yang menggunakan layanan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, PA Kudus berharap seluruh aparatur yang bertugas di PTSP dan Posbakum semakin siap menghadapi dinamika pelayanan di era digital. Lebih dari sekadar pemanfaatan aplikasi, E-Litigasi dipandang sebagai langkah strategis menuju modernisasi peradilan yang berintegritas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui komitmen tersebut, PA Kudus terus meneguhkan perannya sebagai lembaga peradilan agama yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus konsisten menjaga misi utama untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(WS)
