Briefing PTSP: PA Kudus Perkuat Layanan Humanis bagi Kaum Rentan
Kudus, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kudus kembali melaksanakan kegiatan rutin Briefing PTSP pada Rabu pagi (27/08/2025) yang diikuti oleh seluruh petugas PTSP. Kegiatan kali ini difokuskan pada Penanganan Pengaduan dan Peningkatan Pelayanan Bagi Kaum Rentan. Dalam arahannya, Achmad Sutiyono, S.H.I., M.H., Hakim PA Kudus menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, ramah, dan inklusif kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan masyarakat kurang mampu.

Dalam paparannya, disampaikan pula bahwa seluruh aparatur wajib memahami alur penanganan pengaduan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini penting agar setiap aduan dari masyarakat dapat ditangani dengan tepat, cepat, dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Pengadilan Agama Kudus. “PTSP adalah wajah pengadilan. Kita harus memastikan setiap pengaduan ditangani profesional dan pelayanan kepada kaum rentan menjadi prioritas”, ujar Hakim kelahiran Pati tersebut.
Melalui briefing ini, seluruh petugas PTSP diingatkan kembali tentang tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme tindak lanjut, serta kewajiban menjaga kerahasiaan identitas pelapor, terutama jika menyangkut kelompok rentan. Dijelaskan bahwa kaum rentan bukan hanya penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup perempuan atau ibu rumah tangga yang mengalami KDRT, lanjut usia, serta masyarakat tidak mampu. Aparatur pengadilan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, empatik, dan humanis kepada kelompok tersebut agar akses terhadap keadilan semakin terbuka luas.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan seluruh petugas juga diingatkan kembali akan pentingnya menjaga integritas dan sikap profesional dalam memberikan layanan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. (T)
