PA Kudus Ikuti Sosialisasi SAQ Monev 2025, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi

Kudus, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kudus mengikuti kegiatan Sosialisasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid di Gedung Merah Putih Lantai 10 BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan diikuti oleh PA Kudus melalui platform Zoom Meeting.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan inti menghadirkan dua narasumber. Materi pertama membahas “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”, sedangkan materi kedua berupa sosialisasi teknis Monev 2025 serta tutorial login aplikasi E-Monev.
Melalui Zoom, aparatur Pengadilan Agama Kudus dapat mengikuti secara langsung penjelasan mengenai mekanisme pengisian SAQ, tahapan verifikasi, hingga kriteria penilaian keterbukaan informasi publik.

Partisipasi PA Kudus dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat, sesuai standar keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. (T)
