PA Kudus Jalin Silaturahmi ke Dinas Sosial, Bahas Kerjasama Perlindungan Kaum Rentan
Kudus, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Dinas Sosial Kabupaten Kudus pada Rabu (27/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) serta membahas kerjasama terkait perlindungan dan pelayanan bagi kaum rentan. Dalam pertemuan tersebut, diantaranya mendiskusikan sejumlah rencana kerjasama strategis. Salah satunya adalah pemberian layanan konseling bagi para pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kudus maupun anak-anak yang dimintakan dispensasi kawin oleh pihak dinas. Layanan ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pihak terkait sebelum mengambil keputusan yang menyangkut masa depan anak.

Selain itu, dibahas pula wacana penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai dampak buruk perkawinan anak di bawah umur. Melalui kegiatan edukatif ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan risiko sosial, kesehatan, maupun psikologis dari praktik perkawinan anak, sehingga dapat menekan angka pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Kudus.

Tidak hanya itu, kerjasama juga diarahkan pada pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna wicara dan tuna rungu, yang berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Agama Kudus. Pendampingan ini menjadi penting agar hak-hak kaum rentan tetap terjamin dan proses peradilan berjalan dengan adil, humanis, serta berkeadilan.
Silaturahmi ini sekaligus meneguhkan komitmen Pengadilan Agama Kudus untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, sesuai dengan prinsip keadilan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (T)
