Inovasi Serambi PA Kudus, tekankan peningkatan sensifitas dan empati kepada masyarakat pencari keadilan, termasuk kaum rentan.
Kudus, Rabu, 3 September 2025. Pengadilan Agama Kudus senantiasa memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan. Bukan hanya kepada kaum yang mampu akan tetapi juga terhadap bagi kaum rentan yang seringkali menghadapi hambatan dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum. Kerja-kerja pelayanan ini didukung dengan inovasi terbaru PA Kudus yaitu SERAMBI (Selasa Rabu Semangat Briefing Pagi). Inovasi SERAMBI menekankan standar pelayanan pada PTSP yang telah dituangkan dalam SOP Penerimaan Tamu Pengadilan Agama Kudus, termasuk tata cara petugas dalam memberikan bantuan, meningkatkan keramahan, serta mengoptimalkan layanan yang inklusif.
Hakim Pengadilan Agama Kudus, Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. yang bertindak sebagai pemberi arahan pada pagi hari tersebut menekankan kepada para petugas Posbakum dan PTSP untuk senantiasa memberikan kualitas pelayanan yang prima. Terkhusus dalam pembuatan gugatan mandiri, bahwa para petugas dan aparatur peradilan ini memegang kendali dan garda terdepan dalam membuka pintu gerbang keadilan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Gugatan Mandiri harus dibuat dengan cermat seperti penulisan nama, identitas, umur alamat dan lain-lain, dalam hal tersebut tidak boleh ada kesalahan sedikitpun. Sedangkan untuk materi gugatan masih lumayan banyak ditemukan ketidaksesuain antara fakta real dengan apa yang telah dituliskan. Beliau menekankan, bahwa terkadang sebagian masyarakat ingin mencapai keadilan dengan jalan pintas dan menutupi fakta yang sesungguhnya, akan tetapi, beliau menukas: keadilan tidak bisa dicapai dengan pemutarbalikan fakta, kebohongan dan ketidakjujuran.
Beliau melanjutkan, akhir-akhir ini Bangsa Indonesia mengalami krisis multidimensional berupa krisis politik, kerusuhan, demonstrasi, krisis ekonomi dan kepercayaan imbuh Hakim PA Kudus kelahiran 34 tahun yang lalu. Lanjutnya: “Kita sekarang semua mengerti rakyat kebanyakan sedang terjepit masalah ekonomi, sehingga akan lebih banyak orang yang datang ke pengadilan”. Sebagai garda terdepan aparatur peradilan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, para petugas dituntut untuk dapat lebih sensitif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan. Dalam bahasa popularnya “justice is everyone's need” keadilan adalah kebutuhan pokok untuk semua orang. Akan tetapi keadilan tidak akan bisa dicapai siapapun tanpa kebenaran, Fakta, kejujuran, kesepahaman, saling pengertian dan empati baik dari rakyat maupun dari para pelaku penyelenggara Negara itu sendiri. Sebagai aparatur peradilan kita tetap bisa memberikan harapan kepada masyarakat, dibalik segala macam krisis akhir-akhir ini, bahwa Negara ini akan tetap tegak berdiri dan berfungsi.
Pengadilan Agama Kudus Mantap (Mandiri, Amanah, Normatif, Akuntabel, Profesional).
(M.I.).
