Menelisik Permasalahan Eksekusi Perdata: PA Kudus Ikuti Perisai Badilum Bersama Wakil Ketua MA RI

Pengadilan Agama (PA) Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan dengan mengikuti kegiatan Perisai Badilum (Perhimpunan Ilmu dan Sahabat Diskusi Hukum Perdata Umum) secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (06/10/2025). Acara yang digelar di Ruang Media Center PA Kudus ini diikuti oleh para hakim dan tenaga teknis PA Kudus, dengan menghadirkan narasumber utama, Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial.

Kegiatan ini berlangsung dengan sistematis, diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi dari narasumber. YM. H. Suharto memberikan gambaran mendalam terkait problematika eksekusi perdata di lapangan, sekaligus menawarkan solusi dan prospek pembaruan hukum yang tengah digagas Mahkamah Agung. Sesi berikutnya adalah diskusi interaktif dan tanya jawab peserta. Para hakim dan tenaga teknis, termasuk dari PA Kudus, aktif memberikan pertanyaan serta berbagi pengalaman lapangan. Antusiasme ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyatukan perspektif dalam menjalankan tugas. Acara kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan refleksi singkat yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan demi mewujudkan peradilan yang lebih responsif terhadap tantangan zaman. Selain PA Kudus, kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai satuan kerja peradilan di bawah Badilum dan Badilag dari seluruh Indonesia. Hal ini semakin memperluas cakrawala diskusi, karena setiap pengadilan memiliki pengalaman dan tantangan yang berbeda dalam penanganan eksekusi perdata.

Kegiatan Perisai Badilum yang diikuti oleh PA Kudus ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk mencari solusi atas kompleksitas hukum perdata di Indonesia. Kehadiran Wakil Ketua MA RI sebagai narasumber semakin menegaskan urgensi pembaruan hukum perdata, agar pengadilan dapat memberikan kepastian dan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)
