Dari Kertas ke Digital: PA Kudus Musnahkan Blangko Akta Cerai Fisik

Kudus, 10 Oktober 2025 — Sebagai wujud komitmen terhadap transformasi digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai fisik yang sudah tidak digunakan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus, Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Ibu Rohayatun, S.H.I., M.H., serta disaksikan oleh jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Kudus di halaman kantor Pengadilan Agama Kudus pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Seluruh blangko akta cerai sisa dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, sebagai langkah penegasan bahwa mulai 1 Juli 2025, sesuai kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penerbitan akta cerai dilakukan secara elektronik (e-Akte Cerai atau e-AC). Dengan sistem ini, dokumen akta cerai tidak lagi dicetak menggunakan blangko fisik, melainkan diterbitkan melalui aplikasi eac.mahkamahagung.go.id dan dapat diverifikasi secara digital.
Pemusnahan blangko ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan e-Akte Cerai di Seluruh Satuan Kerja Pengadilan Agama.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan dokumen peradilan digital.
- Ketentuan internal Mahkamah Agung mengenai pengelolaan dan pemusnahan dokumen negara yang tidak terpakai guna menjaga keamanan data dan menghindari penyalahgunaan.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kudus menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tonggak sejarah perubahan menuju peradilan modern yang transparan, efisien, dan ramah lingkungan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar membakar kertas, tetapi juga menandai berakhirnya era manual menuju sistem digital yang lebih cepat, akurat, dan dapat diakses masyarakat kapan saja,” ujar beliau.
Dengan diberlakukannya e-Akte Cerai, masyarakat kini dapat menerima akta cerai dalam bentuk digital yang memiliki kode QR untuk keabsahan dokumen, tanpa perlu menunggu proses pencetakan manual. Hal ini menjadi bagian dari visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)
