PA Kudus Raih Peringkat 5 pada Tes Tahap III Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Kudus — Berdasarkan hasil penilaian atas Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire/SAQ) melalui aplikasi E-Monev Tahun 2025, Pengadilan Agama Kudus berhasil lolos ke Tahap III penilaian keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Keberhasilan ini diperoleh setelah PA Kudus dinyatakan lulus pada Tahap I dan Tahap II dengan nilai akumulatif sebesar 85,85 poin, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan resmi Nomor 180/KI-JTG/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Tahap III merupakan lanjutan dari proses evaluasi keterbukaan informasi publik yang terdiri atas dua kegiatan utama, yaitu Tes Kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Visitasi Verifikasi Badan Publik. Kegiatan tes tahap III ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 Oktober 2025..
Dalam pelaksanaan tes tersebut, PA Kudus diwakili oleh Bapak Moh. Asfaroni, S.H.I., yang mengikuti Tes Kemampuan PPID sebagai bagian dari upaya memastikan implementasi prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Kudus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tes ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kapasitas dan komitmen PPID dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Pada Tes Tahap III ini, PA Kudus berhasil memperoleh hasil yang cukup memuaskan dengan meraih peringkat ke-5 di antara Pengadilan Agama se-Jawa Tengah yang menjadi peserta penilaian keterbukaan informasi publik di wilayah Jawa Tengah. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen PA Kudus dalam mewujudkan layanan informasi yang terbuka, cepat, dan berkualitas. (WS)
