Perdamaian di Ruang Mediasi: Mediator Hakim PA Kudus Berhasil Mendamaikan Dua Pihak yang Bersengketa

Kudus, 27 Januari 2025 — Suasana ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Kudus siang itu terasa berbeda. Dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 1156/Pdt.G/2025/PA.Kds, kedua belah pihak yang semula bersitegang akhirnya sepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator PA Kudus, Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H.
Proses mediasi yang berlangsung pada Senin, 27 Januari 2025, di ruang mediasi PA Kudus tersebut dihadiri secara langsung oleh penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat, serta turut tergugat. Dengan suasana dialogis dan penuh kehati-hatian, mediator berhasil membuka ruang komunikasi yang konstruktif di antara para pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan panjang mengenai pembagian harta bersama.
Berbekal pengalaman dan pendekatan persuasif, Ibu Siti Alosh Farchaty mampu mengarahkan kedua belah pihak untuk melihat manfaat perdamaian sebagai solusi terbaik. Proses mediasi pun berakhir dengan kesepakatan damai, yang disambut dengan penuh rasa lega dan kebersamaan oleh semua pihak yang hadir.
Keberhasilan ini menegaskan kembali komitmen PA Kudus dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, melalui optimalisasi peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.
Keberhasilan ini menjadi salah satu contoh nyata dedikasi para hakim mediator PA Kudus dalam mendukung visi lembaga peradilan yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif, serta mengedepankan nilai musyawarah dan perdamaian di tengah masyarakat.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)
