PA Kudus Gelar Descente di Pladen dan Bulungcangkring, Awasi Langsung Obyek Perkara

Pada hari Kamis, 20 November 2025, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara Nomor 1156/Pdt.G/2025/PA.Kds. Pemeriksaan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Pladen dan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Kegiatan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus, yaitu Bapak Achmad Sutiyono, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H., M.H. dan Bapak Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. selaku anggota Majelis. Turut hadir Panitera Pengganti, Sdri. Nur Fitriani Maulida, S.H., serta Juru Sita Pengganti, Bapak Nursjahid. Sidang dibuka di balai desa setempat dan dihadiri oleh para pihak serta saksi dari Pemerintah Desa Pladen dan Bulungcangkring.

Setelah pembukaan sidang, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa berupa delapan bidang tanah berstatus SHM yang berada di dua desa tersebut. Majelis melakukan pengamatan langsung, pencocokan dokumen-dokumen terkait, serta menggali informasi lapangan guna memastikan kejelasan batas, lokasi, dan kondisi obyek sengketa. Seluruh temuan selama pemeriksaan setempat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

Kegiatan descente berjalan dengan aman dan tertib hingga majelis hakim mengakhiri jalannya sidang. Pemeriksaan setempat ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan dijatuhkan nantinya sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. (WS)
