
Kudus – 3 Desember 2025, Pembinaan Pembangunan Zona Integritas oleh KPTA Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H dan Hakim Tinggi PTA Semarang Dra. Malihadza, S.H., M.H., di Pengadilan Agama Kudus adalah kegiatan untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas korupsi, dan melayani dengan baik menuju WBK.

Dalam pembinaannya, Ketua PTA Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara pembinaan ini merupakan hal yang sangat penting dan sangat berharga sebagai bentuk persiapan Pengadilan Agama Kudus dalam menuju Zona Integritas (ZI) 2026. Beliau menyampaikan motivasi kepada jajaran Pimpinan dan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kudus bahwa Kegagalan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun lalu tidak serta merta membuat kita menyerah akan tetapi menjadikannya sebagai suatu pembelajaran yang berharga untuk menuju Zona Integritas (ZI) 2026 nanti.

Beliau memaparkan bahwa Predikat WBK itu membutuhkan komitmen kuat dan implementasi nyata baik dari Jajaran Pimpinan maupun seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kudus. Fokus utama pembangunan ZI berada pada enam area perubahan yang bertindak sebagai komponen pengungkit untuk mencapai sasaran hasil (pemerintahan bersih dan pelayanan prima) :
- Area 1 Manajemen Perubahan : Melakukan perubahan sistematis dan konsisten mengenai mekanisme kerja dan pola pikir.
- Area 2 Penataan Tatalaksana : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja.
- Area 3 Penataan Manajemen SDM : Meningkatkan profesionalisme dan kinerja SDM aparatur.
- Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Memastikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Area 5 Penguatan Pengawasan : Menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah korupsi.
- Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : Memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas korupsi kepada masyarakat.

PA Kudus MANTAP, Melayani Amanah Normatif Transparan Akuntabel Profesional!
Korupsi NO, Integritas YES, WBK Pasti Bisa!

