Perdamaian di Ruang Mediasi : Mediator Non Hakim PA Kudus Berhasil Mendamaikan
Dua Pihak yang Bersengketa

Kudus, 03 Desember 2025 — Pengadilan Agama Kudus kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya perdamaian rumah tangga. Proses mediasi perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1307/Pdt.G/2025/PA.Kds pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan damai dan rukun kembali antara pasangan suami istri yang bersengketa.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Non Hakim PA Kudus, Bapak Dr.H.Drs.Muri,S.H.,M.M.di ruang mediasi PA Kudus, dihadiri secara langsung oleh penggugat dan tergugat. Dengan suasana dialogis dan penuh kehati-hatian, mediator berhasil membuka ruang komunikasi yang konstruktif di antara para pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan panjang mengenai pembagian harta bersama.
Berbekal pengalaman dan pendekatan persuasif, Bapak Dr.H.Drs.Muri,S.H.,M.M. mampu mengarahkan kedua belah pihak untuk melihat manfaat perdamaian sebagai solusi terbaik. Proses mediasi pun berakhir dengan kesepakatan damai, yang disambut dengan penuh rasa lega dan kebersamaan oleh semua pihak yang hadir.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, pihak Penggugat telah resmi mencabut gugatannya dalam persidangan. Pencabutan gugatan ini disetujui oleh Tergugat, yang menandai berakhirnya sengketa di meja hijau. Kedua pihak bersepakat untuk kembali hidup bersama dan berkomitmen memperbaiki serta mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan amanat Mahkamah Agung RI yang mewajibkan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai langkah persuasif untuk mencapai perdamaian. Pengadilan Agama Kudus terus berkomitmen untuk mengedepankan solusi damai demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (F)
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
