Membaca Arah Kondusivitas: PA Kudus Hadiri Seminar Kewaspadaan Dini Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Pengadilan Agama Kudus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas daerah dengan menghadiri Seminar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Pendopo Belakang Kabupaten Kudus.

Dalam agenda penting bertema “Kesiapan Menghadapi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026”, PA Kudus diwakili oleh Kasubbag PTIP, Bapak Hanafi Dwi Yuliana, S.Psi., M.Psi. Kehadiran beliau menjadi wujud partisipasi aktif PA Kudus dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momentum besar akhir tahun yang kerap menjadi fokus kewaspadaan berbagai pihak.
Seminar ini membahas berbagai langkah strategis dalam memitigasi potensi konflik sosial, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan seluruh perangkat daerah memahami implementasi Perbup tentang kewaspadaan dini. Penyampaian materi dari narasumber Kesbangpol dan unsur keamanan menegaskan pentingnya prediksi situasi, deteksi dini, dan respons cepat dalam menjaga kondusivitas di wilayah Kudus.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, PA Kudus memperkuat komitmen untuk terus menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan daerah yang proaktif, solutif, dan responsif terhadap isu sosial. Diharapkan langkah kolaboratif ini dapat mewujudkan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, damai, serta penuh kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kudus.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)
