Mediator Hakim PA Kudus Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Kudus — Sebuah perkara cerai gugat yang semula berpotensi berujung putusan majelis hakim, justru berakhir damai di ruang mediasi Pengadilan Agama Kudus, Kamis (5/2/2026). Perkara Nomor 65/Pdt.G/2026/PA.Kds resmi dinyatakan selesai setelah para pihak sepakat berdamai dan penggugat mencabut perkaranya. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran mediator hakim Drs. Noor Shofa, S.H., M.H. yang memimpin proses mediasi secara persuasif, komunikatif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan keluarga.

Sejak awal persidangan, majelis hakim mewajibkan para pihak menempuh tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses yang berlangsung di ruang mediasi PA Kudus itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan perasaan, harapan, serta persoalan yang selama ini menjadi pemicu konflik rumah tangga.
Alih-alih mempertajam perselisihan, dialog yang difasilitasi mediator justru membuka ruang saling memahami. Setelah melalui beberapa sesi pembicaraan, para pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai dan memilih mempertahankan keutuhan rumah tangga. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara oleh penggugat.

Mediator hakim Drs. Noor Shofa menegaskan bahwa tujuan utama mediasi dalam perkara keluarga bukan sekadar menyelesaikan perkara, melainkan memulihkan hubungan. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menunjukkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi di lingkungan peradilan agama. Mediasi memberikan ruang dialog yang lebih manusiawi dibanding proses persidangan yang bersifat formal dan konfrontatif.
Pengadilan Agama Kudus sendiri terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai garda depan penyelesaian perkara keluarga. Selain mengurangi angka perceraian, keberhasilan mediasi juga berdampak pada perlindungan psikologis pihak berperkara, khususnya anak.Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini, sidang pokok perkara tidak perlu dilanjutkan. Palu hakim tidak pernah diketukkan — namun keadilan tetap ditemukan melalui jalan musyawarah.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)
