Tingkatkan Profesionalitas, Pengadilan Agama Kudus ikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Semarang — Pengadilan Agama Kudus mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang yang diselenggarakan di Hotel Oak Tree Semarang, Kamis (5/2/2026). Kegiatan dibuka oleh Ketua PTA Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengingatkan seluruh aparatur peradilan agama untuk senantiasa meningkatkan rasa syukur melalui peningkatan profesionalitas kerja, salah satunya dengan memahami dan menerapkan penyusunan dokumen SAKIP sesuai regulasi terbaru.
Materi pedoman penyusunan SAKIP disampaikan oleh Auditor Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Lety Puspitosari, S.E., Ak., M.M., C.A. Ia memaparkan regulasi penyusunan dan penyampaian dokumen SAKIP berdasarkan SK KMA Nomor 168/KMA/AK.RAI.3/IX/2025 dan SK SEKMA Nomor 2710/SEK/SK/RAI.3/X/2025, termasuk langkah strategis serta hal-hal penting yang harus diperhatikan satuan kerja.

Perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung pada Oktober 2025 disebut berdampak langsung terhadap IKU satuan kerja dan penetapan kinerja tahunan. Oleh karena itu, setiap satker perlu melakukan penyesuaian dan revisi dokumen perencanaan kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Diskusi berlangsung interaktif, termasuk pembahasan praktik pelaporan pada aplikasi Komdanas dan e-Semar.
Memasuki hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan pimpinan oleh Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. H. Mohammad Jumhari, S.H., M.H. Ia menyampaikan pentingnya model kepemimpinan pengadilan yang menitikberatkan pada kemampuan memotivasi, mempengaruhi, dan memberdayakan pegawai agar mencapai potensi maksimal. Kepemimpinan pengadilan bersifat kolektif kolegial sehingga diperlukan koordinasi erat antara Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur. Selanjutnya Ketua PTA Semarang menegaskan pembagian peran pimpinan pengadilan, di mana Ketua berfokus pada arah kebijakan serta pertanggungjawaban tertinggi, sementara Wakil Ketua berperan pada pengawasan operasional teknis dan administratif sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kudus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas kinerja, serta pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
