Pengadilan Agama Kudus Gelar Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Kewarisan di Desa Colo Dawe Kudus
Kudus, 10 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan Nomor 274/Pdt.G/2026/PA.Kds pada Jumat (10/07/2026). Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, guna memperoleh gambaran yang jelas dan akurat mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Kegiatan descente dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Achmad Sutiyono, S.H.I., M.H. dan Ana Latifatus Zahro, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim turut didampingi oleh Panitera Pengganti Nur Fitriani Maulida, S.H. serta Jurusita Pengganti Eren Gilang Permana, A.Md.

Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, yakni pihak penggugat beserta kuasa hukumnya dan pihak tergugat beserta kuasa hukumnya. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Desa Colo bersama perangkat desa yang berperan sebagai penanggung jawab wilayah pelaksanaan descente serta memberikan dukungan administratif dan informasi terkait lokasi objek yang diperiksa.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara data yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi nyata objek sengketa di lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan batas-batas objek, letak, luas, serta kondisi fisik objek yang menjadi bagian dari sengketa kewarisan. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan dan menjelaskan objek yang menjadi pokok perselisihan guna memastikan kesesuaian antara dalil yang diajukan dengan fakta yang ada.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah atau objek tidak bergerak. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih komprehensif terhadap fakta-fakta yang ada sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan yang adil, objektif, dan berdasarkan hukum.
Kegiatan descente berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat kerja sama yang baik antara Majelis Hakim, para pihak, aparatur desa, serta seluruh pihak yang terlibat. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara kewarisan Nomor 274/Pdt.G/2026/PA.Kds dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
PA Kudus MANTAP, Melayani Amanah Normatif Transparan Akuntabel Profesional!
(F.E)
