Perkuat Budaya Pelayanan Prima, PTSP Pengadilan Agama Kudus Terapkan 5S dan 5R
Kudus, Rabu, 26 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kudus melaksanakan Briefing Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (26/8/2026) di Kantor Pengadilan Agama Kudus. Kegiatan ini dipimpin dan disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kudus, Ibu Siti Nor Safa'Atun, S.Th.I., dengan materi mengenai penerapan budaya kerja 5S dan 5R dalam mendukung pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam briefing tersebut, Ibu Siti Nor Safa'Atun, S.Th.I. menjelaskan konsep 5S, yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin, sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang tertata, bersih, nyaman, dan mendukung efektivitas pelayanan. Selain itu, disampaikan pula penerapan 5R, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, yang menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang baik antara petugas PTSP dengan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Melalui kegiatan briefing ini, Pengadilan Agama Kudus berupaya meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas pelayanan petugas PTSP dengan menerapkan 5S dan 5R dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penerapan kedua budaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih, tertib, ramah, dan nyaman, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Kudus. (tty)
