PA Kudus Ikuti Monitoring dan Evaluasi Kasasi dan PK Elektronik di Semarang

Semarang – Pengadilan Agama Kudus mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara Elektronik yang dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Hotel Somerset Queen Palace Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran peradilan sebagai bagian dari upaya penguatan dan evaluasi pelaksanaan administrasi perkara, khususnya dalam proses Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik. Pengadilan Agama Kudus turut hadir dalam kegiatan tersebut, yang diikuti langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus Siti Alosh Farchaty dan Panitera Pengadilan Agama Kudus Aris Setiawan Masykuri.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sudharmawatiningsih selaku Plt. Panitera. Dalam pembukaannya, disampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan administrasi perkara berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Monitoring dan Evaluasi Kasasi dan PK Elektronik oleh sejumlah narasumber dari Kepaniteraan Mahkamah Agung. Materi disampaikan oleh Dr. Musthofa, S.H., M.H. selaku Plt. Panitera Muda Perkara Agama, Titik Tejaningsih selaku Panitera Muda Perdata Khusus, H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum. selaku Panitera Muda Tata Usaha Negara, serta Marsekal Pertama TNI Dr. Tri Achmad Bhaykonni, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Pidana Militer.

Penyampaian materi memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan administrasi perkara pada tingkat Kasasi dan PK, termasuk evaluasi terhadap proses yang telah berjalan serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam pelaksanaan perkara secara elektronik. Selain materi Monev Kasasi dan PK Elektronik, kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi mengenai prosedur penyampaian dokumen bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.

Materi tersebut disampaikan oleh Asep Nursobah, Hakim Tinggi pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Penyampaian materi memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen bantuan teknis hukum pada perkara perdata yang memiliki unsur lintas negara. Keikutsertaan Pengadilan Agama Kudus dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi perkara dan mengikuti perkembangan kebijakan serta mekanisme terbaru dalam penyelenggaraan peradilan berbasis elektronik. Monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap setiap tahapan proses Kasasi dan PK elektronik, sekaligus mendorong terwujudnya administrasi perkara yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Bagi Pengadilan Agama Kudus, hasil kegiatan Monev ini menjadi bahan penting untuk terus melakukan penguatan dan perbaikan dalam pelaksanaan administrasi perkara, sehingga transformasi digital di lingkungan peradilan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan penuh perhatian oleh seluruh peserta hingga selesai.
PA Kudus MANTAP, Melayani Amanah Normatif Transparan Akuntabel Profesional!
