PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016
REGULASI YANG MEMPERJELAS PENYELESAIN PERKARA
EKONOMI SYARIAH
Oleh:
Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. MH.
Sejalan dengan pertimbangan lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016, yaitu bahwa perkembangan hubungan hukum di masyarakat dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang perjanjian yang menggunakan prinsip-prinsip syariah mengalami perkembangan yang signifikan, oleh karena itu sejalan dengan perkembangan hubungan hukum di bidang Ekonomi Syariah, di masyarakat telah pula menimbulkan sengketa diantara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terkait dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah;
Dalam perkembangannya, terutama perkembangan hukum di bidang ekonomi syariah dan perdata lainnya di masyarakat membutuhkan prosudur penyelesaian yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
Oleh karena HIR (Herzein Inlandsch Reglemen) dan RB.g (Rechtreglement voor de Buitengewesten, tidak mengatur dan tidak membedakan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil, sehingga penyelesaian perkaranya memerlukan waktu yang lama;
Berdasarkan pertimbangan-bertimbangan tersebut, lahirlah Perma No. 14 Tahun 2016, merupakan regulasi yang mengatur secara jelas tentang penanganan perkara Ekonomi Syariah, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 2 yang menyebutkan:
Perkara ekonomi syariah dapat dilakukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan cara biasa;
Berkaitan dengan pemeriksaan perkara ekonomi syariah, sebagaimana di atur Pasal 3 ayat 3 Perma No. 14 tahun 2016, dijelaskan tetap berpedoman kepada hukum acara yang berlaku yaitu HIR dan RB. G, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung. Ini artinya untuk pemeriksaan perkara ekonomi syariah dalam bentuk gugatan sederhana, berpedoman atau mengacu kepada PERMA N0. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Ada beberapa ruang lingkup perkara ekonomi syariah dalam bentuk gugatan sederhana, yaitu;
- Perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
- Bukan sengketa yang sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus atau sengketa hak atas tanah;
- Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu orang, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Tergugat harus diketahui tempat tinggalnya;
- Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama;
- Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum;
Dalam hal Pemeriksaan Gugatan, ditempuh Tahapan penyelesaian gugatan, dengan tahapan sebagai berikut:
- Tahapan Pendaftaran;
- Yaitu Penggugat mendaftarkan gugatannya secara lisan atau tertulis, yaitu dengan mengisi blanko yang disediakan, atau pendaftaran perkara secara elektronik;
- Blanko guagatan berisi, identitas penggugat dan tergugat, penjelasan singkat duduk perkara, dan tuntutan penggugat;
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan;
- Pemerisaan kelengkapan gugatan sederhana;
Tahap ini bisa dikatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh PANITERA Pengadilan, dengan tahapan sebagai berikut:
- Panitera melakukan pemeriksaan syarat-syarat pendaftaran gugatan sederhana (hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4;
- Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat tersebut;
- Dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana;
- Ketua Pengadilan Agama menetapkan panjar biaya perkara;
- Penggugat membayar panjar biaya perkara;
- Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-Cuma;
- Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti, tahapa n ini dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
- Ketua Pengadilan Agama menetapkan hakim untuk memeriksa gugatan sederhana; dengan hakim tunggal;
- Panitera, menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu hakim memeriksa gugatan sederhana;
- Proses pendaftaran, penetapan hakim, dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 hari;
- Pemeriksaan Pendahuluan.
Ada beberapa tahapan dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh hakim tunggal tersebut, yaitu:
- Hakim memeriksa materi gugatan berdasarkan syarat Pasal 3 dan 4;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk kategori Gugatan Sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar;
- Penetapan hakim tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- 5. Penetapan Hari Sidang;
Dalam hal hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama (diatur pasal 12 Perma No. 02 tahun 2015);
- 6. Pemanggilan dan kehadiran para pihak.
Beberapa kriteria pada tahapan ini, yaitu:
- Dalam hal penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur;
- Dalam hal Tergugat tidak hadir pada sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut;
- Dalam hal Tergugat tidak hadir pada sidang kedua, maka hakim memutus perkara tersebut;
- Dalam hal tergugat pada sidang pertama hadir, sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir;
- Terhadap putusan tersebut, tergugat dapat mengajukan keberatan (diatur Pasal 13 ayat 1 sampai dengan ayat 5);
- 7. Pemeriksaan sidang dan perdamaian.
Beberapa yang harus diperhatikan saat pemeriksaan dan perdamaian, yaitu:
- Pada hari sidang pertama hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3);
- Upaya damai dalam PERMA ini mengecualikan tentang prosudur mediasi;
- Dalam hal tercapainya perdamaian, hakim membuat putusan perdamaian yang mengikat para pihak;
- Terhadap putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun;
- Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada sidang pertama, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan gugatan penggugat dan jawaban tergugat;
- Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;
- 8. Pembuktian.
Ada dua kreteria pada tahapan pembuktian, sebagai berikut:
- Gugatan yang diakui dan atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian;
- Tahapan gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (kembali ke HIR dan RB.g);
- 9. Putusan.
- Putusan/penetapan pengadilan dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga harus memuat prinsip-prinsip syari’ah;
- Kepala putusan/penetapan dimulai dengan kalimat Bismillahirrahmanirrarhim dengan aksara arab;
- Pemberitahuan putusan bagi yang tidak hadir paling lambat 2 hari setelah putusan diucapkan;
- Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan palin lambat 2 hari setelah putusan diucapkan.
Upaya hukum, terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan KEBERATAN, keberatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan menandatangani Akta Pernyataan Keberatan di depan Panitera, Permohonan keberatan diajukan paling lama 7 hari setelah putusan Gugatan Sederhana diucapkan/diberitahukan, Permohonan Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan mengisi blanko permohonan keberatan;
Untuk Pemeriksaan Keberatan, Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim paling lambat 1 (sat) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap;
Putusan Keberatan, diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal Penetapan Majelis, karena dalam pemeriksaan keberatan hanya memeriksa ruang lingkup sebagai berikut:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan;
- Kontra memori keberatan;
- Tidak dilakukan pemeriksaan tambahan;
- Putusan keberatan BHT terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan;
- Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali;
Demikian tulisan ini yang dapat penulis sajikan, di sana sini masih terdapat kekurangan, kritik dan saran merupakan masukan yang sangat berharga menuju kearah perbaikan yang maksimal.
Sumber Rujukan tulisan ini adalah:
- PERMA N0. 14 Tahun 2016
- PERMA N0. 02 Tahun 2015
- Ceramah yang disampai DR. YASARDIN, SH. M.Hum dalam acara Sosialisasi Perma No. 14 Tahun 2016 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 di Hotel Santika Bekasi.