ITULAH PA KUDUS
Alih tugas hakim Pengadilan Agama Kudus Drs. KH. TASHIN menjadi hakim Pengadilan Agama kelas 1A Pati dan NURSAIDAH, S.Ag., MH menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta kelas IIB memiliki makna yang dalam bagi seluruh hakim di lembaga tinggi yudikatif Indonesia. Tak terkecuali semua aparatur Pengadilan Agama Kudus.
Dalam sebuah acara perpisahan alih tugas diruang Aula Pengadilan Agama Kudus Jum'at, (21/12) semua aparatur beserta isteri/suami yang hadir memberikan do'a-do'a terbaiknya kepada mereka berdua yang kurang-lebih 5 tahun sudah mengabdi dan mewarnai keluarga besar Pengadilan Agama Kudus dengan kasih sayang. Hal itu, akan dikenang sepanjang masa dalam bermasyarakat dan Komunitas PA Kudus. Lebih dari itu, mengalir ucapan selamat dan sukses selalu dari para hadirin kepada 2 (dua) hakim multitasking Pengadilan Agama Kudus yang segera alih tugas tersebut.
Drs. KH. TASHIN dalam sambutannya secara terbuka mengatakan makna sebuah perpisahan. "Perpisahan merupakan pasangan setia dari perjumpaan. kita tinggal menunggu kapan waktu dan giliran saja", ujarnya. Dia juga berpesan mengenai Interaksi sosial dan pergaulan dalam sebuah organisasi/instansi. Latar belakang yang sudah pasti berbeda sering kali menjadi sebab salah faham serta rentan memicu perdebatan pendapat dan dapat mengakibatkan oranglain gelo/sakit hati jika tidak di sikapi secara dewasa dalam pergaulan sehari-hari. Oleh karena itu sikap maaf memaafkan menjadi kebutuhan kita semua dalam berorganisasi/instansi. Sikap demikian adalah sikap terpuji dan wajib untuk kita semua miliki. Sebenarnya rasa gelo/sakit hati itu tidak perlu ada dalam diri kita, asal peristiwa semacam gelo/sakit hati itu dianggap sebagai hal yang tidak pernah terjadi/sebagai angin lalu. Hal ini memang sulit bila untuk bersikap seperti itu masih sulit. Namun perlu untuk ditanamkan dalam diri kita masing-masing bahwa segala sesuatu yang terjadi itu adalah karena kehendak Allah SWT yang ingin mengantar kita menuju keaadaan yang lebih baik, asal kita ridho menerimanya. Keburukan orang lain atas kita adalah tanggung jawabnya sendiri bukan tanggung jawab kita. Waktu 24 jam dalam sehari, 8 jam penuh kita habiskan di tempat kerja di tambah waktu untuk perjalanan bisa 2 - 3 jam perhari. Artinya, dalam 1/3 hari hidup kita habis ditempat kerja, dan sisanya adalah waktu untuk keluarga. Namun, waktu untuk keluarga ter sebut masih dikurangi 8 jam perhari untuk tidur, sehingga waktu untuk keluarga kita amat sangat sedikit dibanding waktu kita di tempat kerja. Oleh Karena itu, akan sangat rugi bila pergaulan di tempat kerja tidak kita jadikan sebagai pergaulan keluarga yang saling menyayangi, saling membantu, saling memberi, dan saling selalu memaafkan. Dengan menata sikap sebagaimana tersebut diatas, insa allah hidup kita akan menjadi Indah. Di dalam tempat kerja kita adalah melayani orang, di dalam melayani orang, hendaknya kita memberi kemudahan kepadanya dan memilih yang lebih mudah untuk orang yang dilayani, sepanjang hal itu tidak melanggar hukum. Dengan seperti itu, hidup kita akan menjadi mudah dan dimudahkan, terangnya.
Pada bagian lain, NURSAIDAH, S.Ag.,MH yang biasa di panggil hakim cantik PA Kudus mengatakan, "bahwa wanita itu mudah sekali untuk menangis, ketika sedih menangis, saat senang juga bisa menangis, bahkan saat enakpun kadang sambil menangis", terangnya. Sontak seluruh hadirin tertawa mendengar pembukaan sambutannya yang mampu memecah keharuan yang menyelimuti isi ruangan. Ada beberapa hal disampaikan dalam sambutannya termasuk salah satunya menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Ali Mufid yang telah membimbingnya, sekaligus mengucapkan terimakasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kudus dengan tak terkecuali menyebut nama-namanya pada kesempatan itu.
Dalam kesempatan yang sama, oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Soleman menyampaikan kesan dan pesan untuk 2 (dua) hakim multitasking Pengadilan Agama Kudus yang segera alih tugas tersebut. Ditambahkannya pantun-pantun yang sangat indah, terdengar ada 5 pantun ia bacakan sebagai penutup sambutannya.
Ali Mufid, Ketua Pengadilan Agama Kudus dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi bagi aparatur sipil negara apalagi hakim adalah hal yang sangat lazim baik itu sebagai tour of duty maupun tour of area. Atas nama pimpinan dan juga seluruh karyawan PA Kudus, kami mengucapkan selamat dan rasa bangga kepada Sdr. H. Tashin yang mutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Pati Kelas IB, dan Sdri Nur Saidah, S.Ag., M.H. yang mutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggatta Kelas II. sebagai orang yang beriman kepada Tuhan, kita harus yakin bahwa semua itu adalah bagian dari skenario Allah SWT. Kami berdoa smoga perpindahan saudara smakin menambah kesuksesan dan keberkahan, baik untuk diri pribadi, keluarga maupun lembaga. Ingat sebuah ungkapan "al harokatu barokah (bergerak itu berkah).
Mengiringi jalannya acara perpisahan alih tugas tersebut, juga dimeriahkan dengan hiburan musik WIN-ORKESTRA orjen tunggal dari kota Kendal Jawa Tengah, yang di pimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Kudus Setya Adi Winarko dan Riyadi Santosa selaku sessi hiburan pada acara tersebut.
Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Kudus. (RS).