Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Eksekusi Grosse Akta

 

1)    Sesuai  Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu&nbsp ;grosse akta hipotik dan surat-surat utang.

2)    Grosse  adalah  salinan  pertama  dan  akta  autentik  salinan  pertama  ini diberikan kepada kreditur.

3)    Oleh  karena  salinan  pertama  dan  atas  pengakuan  utang  yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama  ini  harus  ada  kepala  irah-irah  yang  berbunyi  “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang  diberikan kepada debitur  tidak  memakai kepala  /  irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Asli dari akta (minit) disimpan oleh notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala / irah-irah.

4)    Grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

5)    Eksekusi   berdasarkan   grosse  akta   pengakuan  utang  fixed  loan  hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah utangnya itu.

6)    Apabila debitur membantah jumlah utang  tersebut,  dan  besarnya utang menjadi tidak  fixed, maka eksekusi tidak  bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.

7)   Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S. 1938-523), melarang notaris membuat atas pengakuan utang dan mengeluarkan   grosse   aktanya   untuk   perjanjian   utang-piutang dengan seorang pelepas uang.

8)   Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, tidak  berlaku  untuk grosse akta  semacam ini.

9)   Grosse akta pengakuan utang yang diatur dalam Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, adalah sebuah surat yang dibuat oleh notaris antara alamiah / badan hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan).

10)      Jumlah yang sudah pasti dalam surat  pengakuan utang  bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan- persyaratan lain.

11) Kreditur  yang  memegang  grosse  atas  pengakuan  utang  yang berkepala  “Demi  Keadilan  Berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha Esa”, dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.

Sumber: 
Pedoman Pelaksanaan  Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Peradilan Agama,  2014, hlm. 107-109

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image