EKSEKUSI HARTA BERSAMA
Panitera Pengadilan Agama Kudus Setya Adi Winarko, SH.,MH didampingi A. Choirul Anwar dan Ali Murtadlo sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kudus, melaksanakan Eksekusi atas harta bersama berupa tanah HM dengan luas tanah 1294 m2 di Wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Pelaksanaan Eksekusi melibatkan aparat hukum dari Kepolisian Resort Kudus dan Polsek Kecamatan Kaliwungu serta aparat Desa setempat untuk membantu dan mengamankan lokasi Eksekus. Jum’at 17/1.
Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Nomor 024/Pdt.G/2017/PTA.Smg,- tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat permohonan pemohon Eksekusi tanggal 24 April 2019 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus, segera setelah dilakukannya proses penaksiran biaya Eksekusi dan Aanmaning, Ketua Pengadilan Agama Kudus menerbitkan surat Penetapan dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Kds,- tanggal 10 Juni 2019 untuk segera dilaksanakan Eksekusi ter hadap objek sengketa tersebut.
Berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kudus tersebut. Setya Adi Winarko, SH.,MH dan para Jurusita Pengganti beserta aparat hukum tersebut berangkat menuju lokasi objek sengketa. Sesampainya dilokasi sengketa, Setya Adi Winarko, SH.,MH menyampaikan maksud dan tujuannya, yakni; melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Nomor 024/Pdt.G/2017/PTA.Smg,- tanggal 19 Desember 2017. Namun selama dilokasi dalam pelaksanaan Putusan/Eksekusi tersebut pihak Termohon Eksekusi/Kuasanya tidak hadir, dengan demikian Eksekusi harus ditempuh melalui proses Lelang.
(RD)