PELAKSANAAN SITA JAMINAN
Ketua Majelis C Pengadilan Agama Kudus pada tanggal 5 Februari 2020 telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara pembagian Harta Bersama Nomor 15/Pdt.G/2020/PA.Kds. Segera setelah putusan Sela dijatuhkan, tim Jurusita Pengadilan Agama Kudus, Eko Dwi Riyanto di dampingi Nursjahid dan Ali Murtadlo mendatangi lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus untuk melaksanakan Sita Jaminan, Jum’at 21/2.
Dengan dibantu aparat hukum dari Desa setempat, pelaksanaan Sita Jaminan juga dihadiri oleh para pihak dalam perkara tersebut. Diketahui bahwa para pihak telah resmi bercerai sejak Nopember tahun 2018 di Pengadilan Agama Kudus.
Sebagaimana Putusan Sela disebutkan bahwa para pihak memilik Harta Bersama selama dalam perkawinannya yang saat ini dalam penguasaan pihak Tergugat. Adapun barang-barang yang menjadi objek sengketa dimaksud, berupa :
1. Sebidang tanah pekarangan HM nomor 1070 dengan luas tanah 191 m2 atas nama Tergugat;
2. Sebidang tanah dan bangunan dengan status tanah C nomor 1088 Percil Nomor 46 dengan luas tanah 370 m2;
3. Satu Unit Mobil Type Isuzu Phanter;
4. Satu Unit Mobil Pick Up type Daihatzu Zebra;
5. Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo;
6. Perabotan rumah tangga dan alat-alat persewaan (dekorasi) tersebut;
Melaksanakan Putusan Sela tersebut, Eko Dwi Riyanto beserta tim pelaksana Sita Jaminan melakukan olah data barang-barang sengketa. Dalam pengolahan data, tim Sita Jaminan menemukan seluruh objek-objek barang sebagaimana tersebut dalam putusan, namun terhadap dua objek barang tidak bergerak diketahui salah satunya tidak sesuai seperti data dalam putusan. Dan mengenai barang bergerak kesemua nya mengalami pengembangan jumlah nilainya seperti dalam putusan, kecuali Mobil dan Motor.
(RD)