PANITERA PA KUDUS MELAKSANAKAN SITA JAMINAN HARTA GONO-GINI
Panitera Pengadilan Agama Kudus baru saja melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) pada Kamis, 26 Agustus 2021, dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Ali Murtadlo, S.H.I. dan Karmo, S.H.
Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlokasi di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Sebelum menuju ke lokasi Sita, tim dari Pengadilan Agama Kudus terlebih dahulu berkunjung ke Balai Desa Dersalam dan disambut oleh Kepala Desa Dersalam, Muhammad Sulaiman.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dersalam menyatakan siap membantu Pengadilan Agama Kudus dalam melaksanakan Sita Jaminan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Panitera Pengadilan Agama Kudus menjelaskan bahwa pelaksanaan Sita Jaminan ini berdasarkan Putusan Sela Nomor 693/Pdt.G/2021/PA.Kds tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara harta bersama. “Sita Jaminan ini dilaksanakan supaya ada jaminan bahwa obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini tidak dipindahtangankan kepada orang lain selama masih dalam proses persidangan.” tuturnya.
Kegiatan Sita Jaminan yang juga dihadiri oleh Penggugat beserta kuasa hukumnya dan pihak Tergugat ini dapat terlaksana dengan aman dan lancar. Tim Pengadilan Agama Kudus berhasil menyita obyek sita berupa kendaraan roda empat dan tanah beserta bangunannya.
Pelaksanaan sita jaminan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sita oleh panitera, dua orang saksi, kepala desa, serta pihak penggugat dan tergugat.