Pengadilan Agama Kudus Laksanakan Sita Jaminan (conservatoir beslag)
Kudus. Kamis, 23 September 2021 pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, Pengadilan Agama Kudus melalui H. Muchammad Muchlis, S.H selaku Panitera dan memimpin langsung pelaksanaan sita jaminan atas objek sengketa pada perkara gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2021/PA.Kds.
Dengan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Choirul Anwar dan Nur Syahid, rombongan diterima oleh aparat Desa dikantor Kepala Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus bertemu dengan advokat sebagai kuasa para pihak yang berperkara dan Polisi yang mengawal pelaksanaan sita jaminan.
Sebelum melaksanakan sita jaminan, Panitera PA Kudus membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan bersama berupa 6 obyek sebidang tanah di Desa Bulungcangkring Kecamtan Jekulo Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini merupakan tindakan sementara yang dilakukan PA Kudus dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan oleh pihak yang mengusai objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
Proses pelaksanaan sita jaminan berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana, walaupun ada sedikit masalah namun semuanya bisa diatasi karena dalam hal ini pentingnya mengedepankan dialog memberikan pemahaman dan tujuan dari sita jaminan kepada para pihak dan masyarakt yang berada dilokasi tersebut