Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Ketua PA Kudus menjadi narasumber dialog Interaktif

Kudus, Selasa (23/11/2021), Ketua Pengadilan Agama Kudus, Zainal Arifin, S.Ag., menjadi narasumber dialog interaktif di SMAN 1 Bae Kudus, dengan tema "Dialog Interaktif tentang Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja'. Kegiatan ini diselenggarakan oleh SMAN 1 Bae Kudus, dan diikuti oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru dan seluruh siswa siswi SMAN 1 Bae Kudus.

Dalam sambutannya, ketua Panitia pelaksana menjelaskan Kegiatan ini dilatar belakangi oleh kurangnya pemahaman siswa tentang kesehatan reproduksi remaja, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami dan menguasai dasar pemikiran pendidikan kesehatan reproduksi dan larangan guna mencegah masalah yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Kudus, Zainal Arifin, S.Ag., menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah. Untuk bidang perkawinan menurut penjelasan Pasal 49 dalam Undang-Undang Peradilan Agama disebutkan ada 22 jenis perkara, salah satu diantaranya adalah Dispensasi Nikah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun, dan jika dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai. Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Dalam pemaparannya, menurut beliau Penyebab atau Pemicu meningkatnya Dispensasi Nikah adalah : Kemiskinan; Rendahnya akses pendidikan yang kebanyakan hanya sampai SMP bahkan banyak juga SD; Tidak Mengerti tentang kesehatan Reprodukstif, dimana pernikahan dini bisa menyebabkan tingkat kematian ibu dan anak; Budaya yaitu seperti ada persepsi di tengah masyarakat yang memiliki budaya takut anak wanitanya menjadi perawan tua; Adanya pengaruh Media sosial yang membuat anak cepat dewasa secara biologis tanpa dibarengi dewasa secara ekonomi, psikologis yang tangguh serta kemampun bersosial yang tinggi; Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan kurangnya sosialisasi terhadap perubahan tersebut;  serta Kearifan Lokal yang ditinggalkan.

 

Berdasarkan data Aktivis Perempuan, angka pernikahan dini di Indonesia menduduki peringkat kedua di Asean, dan pada tahun 2020, terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak bawah umur. Sedangkan di Pengadilan Agama Kudus dari bulan Januari s/d bulan November 2021 telah menerima 261 perkara, yaitu dikabulkan 242 Perkara, dicabut 6 Perkara, digugurkan 3 Perkara, ditolak 2 Perkara, dan yang masih berjalan 8 perkara.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kudus, Zainal Arifin, S.Ag., Pengadilan Agama bukanlah bagian dari pencegahan, tapi bagian dari penanganan. Bagian penanganan itu bukan penyebab tapi akibat pungkasnya.

Pada Kegiatan tersebut seluruh siswa dan siswi SMAN 1 Bae Kudus mengikuti dengan semangat dan penuh  antusias. Banyak pertanyaan yang diajukan mengenai materi yang disampaikan hingga akhir acara.  Kemudian pada akhir acara ditutup dengan foto bersama.

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image