Pengadilan Agama Kudus selenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung-RI
Kamis, 16 Desember 2021 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kudus mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ditjen Badilag. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus Bapak Zaenal Arifin, S.Ag, dalam sambutannya Zaenal Arifin mengatakan kegiatan ini untuk Membangun Kesepahaman antara PA Dengan Advokat karena Advokat adalah patner kerja PA untuk menegakkan keadilan, kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Bapak Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H. kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Kudus Bapak H.Muchammad Muchlis, S.H dan 35 Advokat/Pengacara yang berdomisili di Kabupaten Kudus;
Foto: Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pimpinan MA di PA Kudus
(16/12/2021)
Dalam pemaparannya Wakil Ketua PA Kudus menyampaikan salah satu kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung tersebut adalah penerapan E-Court dan E-Litigasi di Pengadilan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan SK KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
Menurutnya Pengacara Penggugat wajib mendaftar perkara secara elektronik , Jika Penggugat dan Tergugat menggunakan pengacara, maka wajib e-litigasi. Kecuali jika Penggugat/Tergugat baru menunjuk pengacara sebagai kuasanya pada persidangan setelah tahapan pembacaan gugatan (Perma 1/2019 Pasal 1 angka 4, bahwa Pengguna Terdaftar adalah advokat; dan, Surat Dirjen Badilag No. 069/DJA/HK/02/I/2019 bahwa Pengguna Terdaftar diwajibkan berperkara secara elektronik/e-litigasi)
Petugas PTSP wajib menolak jika advokat mendaftar perkara secara manual. Dan Hakim wajib melaksanakan e-litigasi jika Penggugat dan Tergugat sama-sama menggunakan pengacara sejak sebelum agenda pembacaan gugatan pungkasnya
Foto: Ketua, Wakil Ketua, Panitera PA Kudus, bersama Advokat (16/12/2021)
kegiatan ini mendapat respon yang positive dari Advokat yang hadir. menurut salah satu Pengacara yang hadir, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Advokat disamping sebagai menambah khazanah pengetahuan juga menyatukan pemahaman diantara Advokat dengan pihak PA Kudus, kegiatan tersebut ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.
-Qomar-MU