PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA BULUNG CANGKRING
Kudus. Mengakhiri tahun 2021 Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat terkait gugatan harta bersama dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2021/PA.Kds An. Anis Farichah binti Masruroh sebagai Penggugat dan Slamet Priyadi, A. Md. bin Warso sebagai Tergugat (Jum'at, 24/12/2021).
Nampak Hj. Rodiyah, S.H., M.H selaku Ketua Majelis
saat berada di lokasi pemeriksaan setempat di Desa Bulung Cangkring Kudus.
Kegiatan Descente atau pemeriksaan setempat tersebut dipimpin Hj. Rodiyah, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim serta Dra. Ulfah, Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H., yang masing-masing sebagai anggota majelis dan Karmo, S.H (Panitera Pengganti), Jurusita Pengganti (Nur Syahid) dan dibantu oleh Qamaruddin. Kegiatan Descente tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya, sedangkan Pihak Tergugat diwakili oleh Kuasanya, dalam pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh aparat Pemerintah Desa setempat.
Nampak Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat
di lokasi pemeriksaan setempat di Desa Bulung Cangkring Kudus
Sebelum pemeriksaan setempat dilaksanakan, di ruang rapat Kantor Kepala Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Hj. Rodiyah selaku Ketua Majelis dalam arahan singkatnya menyatakan bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan beberapa obyek sengketa berupa tanah dari segi ukuran letak batas yang ada dalam gugatan perkara tersebut akan disesuaikan dengan kondisi senyatanya (riil) dilapangan, karena dikhawatirkan data dalam gugatan perkara dan kondisi riil di lapangan berbeda, setelah Hj. Rodiyah memberikan arahan tersebut, di ruang rapat Kantor Kepala Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Hj. Rodiyah Selaku Ketua Majelis menyatakan Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka dan dinyatakan Terbuka Untuk Umum
Kemudian Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, serta pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan didampingi oleh Aparat Desa Bulung Cangkring menuju lokasi obyek sengketa Pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pemeriksaan setempat, Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap 6 objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, setelah Pemeriksaan Setempat dilaksanakan ditempat obyek sengketa yang terakhir, oleh Hj. Rodiyah sebagai Ketua Majelis menyatakan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam terkait perkara Nomor 502/Pdt.G/2021/PA.Kds dinyatakan Selesai dan sidang ditutup
Setelah menyelesaikan semua prosesi pemeriksaan setempat Ketua Majelis menyampaikan rasa terima kasih kepada para pihak, perangkat Desa setempat yang sudah hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat. Dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR, namun karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiaannya diserahkan kepada hakim, imbuhnya.
Udin-MU